Menu

Mode Gelap
Respons Aksi “Rayap Besi”, Wakil Kepala BP Batam Cek Langsung Terowongan Pelita POLSEK BELAKANG PADANG RESPON CEPAT VIDEO VIRAL DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI MEDIA SOSIAL Ayo dukung *Vedra asal Batam Kepri, Top 8 The Icon Indonesia SCTV, Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Kendaraannya Usai Aksi Massa, Dugaan Pengintaian Jadi Sorotan Kemilau Nusantara Kepri 2026, Paduan Gerak Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Riau Hadiri Kemilau Nusantara Kepri 2026, Raja Ariza Tekankan Peran Budaya bagi Ekonomi Daerah

Batam

Manajemen Sebut Terkendala Finansial, Ketua LSM TKP Batam Desak Disnaker Usut PT DSI Metal Teknologi

badge-check


 Manajemen Sebut Terkendala Finansial, Ketua LSM TKP Batam Desak Disnaker Usut PT DSI Metal Teknologi Perbesar

AskaraNews.com,Batam, Jumat 13 Februari 2026-Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan tunggakan gaji, pihak manajemen PT DSI Metal Teknologi menyampaikan bahwa perusahaan bukan tidak mau membayarkan hak karyawan, namun saat ini sedang mengalami kesulitan finansial.

Perwakilan manajemen menyebutkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tengah tidak stabil akibat proyek yang belum berjalan maksimal, sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran kewajiban, termasuk upah mantan karyawan.

“Kami bukan tidak mau membayar, tetapi kondisi perusahaan memang sedang sulit secara finansial,” ujar perwakilan manajemen.

Ketua LSM TKP Batam: Kesulitan Finansial Bukan Alasan
Pernyataan tersebut mendapat kritik keras dari Ketua LSM TKP-DPD Kota Batam, Haris. Ia menegaskan bahwa persoalan keuangan perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau mengabaikan hak pekerja.

“Kesulitan finansial itu bukan tanggung jawab mantan karyawan. Hak karyawan adalah kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan,” tegas Haris.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Keterlambatan atau tidak dibayarkannya upah dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti melanggar ketentuan.

Desak Disnaker Lakukan Pemeriksaan
Haris meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) untuk bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

“Kami minta Disnaker segera turun dan mengusut perusahaan ini. Jangan sampai hak pekerja diabaikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa PT DSI Metal Teknologi merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Menurutnya, apabila benar berstatus PMA, seharusnya perusahaan memiliki struktur dan aset yang jelas untuk menjamin operasional dan kewajiban terhadap pekerja.

“Kalau benar perusahaan PMA, masak tidak ada aset perusahaan hanya untuk membayar gaji satu orang karyawan saja? Ini yang harus diusut secara transparan,” tutup Haris.
Hak Jawab Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak manajemen terkait langkah konkret penyelesaian pembayaran upah yang tertunggak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Lainnya

Respons Aksi “Rayap Besi”, Wakil Kepala BP Batam Cek Langsung Terowongan Pelita

14 Juni 2026 - 14:48 WIB

POLSEK BELAKANG PADANG RESPON CEPAT VIDEO VIRAL DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI MEDIA SOSIAL

14 Juni 2026 - 13:23 WIB

Ayo dukung *Vedra asal Batam Kepri, Top 8 The Icon Indonesia SCTV,

14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar Tahun Baru Islam di Batam

14 Juni 2026 - 08:33 WIB

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 01:05 WIB

Trending di Batam