Menu ✖

Mode Gelap
PSMTI Banten Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Terbuka Presidium Pelajar Nasional Gelar Diskusi Nasional, Dorong Suara Pelajar Masuk dalam Reformasi Kepemiluan Bupati Aneng Sebut Kepri Terang Sentuh 14.340 Rumah Tangga Dalam Hari Jadi Kepri ke-24 APBD Perubahan Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2026 Disetujui Sebesar Rp729 Miliar MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming Lestarikan Warisan Melayu, Yoni Fadri Apresiasi Kemah Budaya Pulau Penyengat 2026

Batam

Manajemen Sebut Terkendala Finansial, Ketua LSM TKP Batam Desak Disnaker Usut PT DSI Metal Teknologi

badge-check


 Manajemen Sebut Terkendala Finansial, Ketua LSM TKP Batam Desak Disnaker Usut PT DSI Metal Teknologi Perbesar

AskaraNews.com,Batam, Jumat 13 Februari 2026-Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan tunggakan gaji, pihak manajemen PT DSI Metal Teknologi menyampaikan bahwa perusahaan bukan tidak mau membayarkan hak karyawan, namun saat ini sedang mengalami kesulitan finansial.

Perwakilan manajemen menyebutkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tengah tidak stabil akibat proyek yang belum berjalan maksimal, sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran kewajiban, termasuk upah mantan karyawan.

“Kami bukan tidak mau membayar, tetapi kondisi perusahaan memang sedang sulit secara finansial,” ujar perwakilan manajemen.

Ketua LSM TKP Batam: Kesulitan Finansial Bukan Alasan
Pernyataan tersebut mendapat kritik keras dari Ketua LSM TKP-DPD Kota Batam, Haris. Ia menegaskan bahwa persoalan keuangan perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau mengabaikan hak pekerja.

“Kesulitan finansial itu bukan tanggung jawab mantan karyawan. Hak karyawan adalah kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan,” tegas Haris.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Keterlambatan atau tidak dibayarkannya upah dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti melanggar ketentuan.

Desak Disnaker Lakukan Pemeriksaan
Haris meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) untuk bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

“Kami minta Disnaker segera turun dan mengusut perusahaan ini. Jangan sampai hak pekerja diabaikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa PT DSI Metal Teknologi merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Menurutnya, apabila benar berstatus PMA, seharusnya perusahaan memiliki struktur dan aset yang jelas untuk menjamin operasional dan kewajiban terhadap pekerja.

“Kalau benar perusahaan PMA, masak tidak ada aset perusahaan hanya untuk membayar gaji satu orang karyawan saja? Ini yang harus diusut secara transparan,” tutup Haris.
Hak Jawab Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak manajemen terkait langkah konkret penyelesaian pembayaran upah yang tertunggak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Lainnya

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 06:52 WIB

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini.

25 September 2026 - 06:04 WIB

BP Batam Dorong Data Center Bangun Infrastruktur SWRO, Pasokan Air Masyarakat Terjaga Melalui Waduk

25 September 2026 - 03:02 WIB

LMB Kepri Kota Batam Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Provinsi Kepulauan Riau Ke-24 Tahun

24 September 2026 - 12:42 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2028

24 September 2026 - 09:06 WIB

Trending di Batam