Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku

Batam

Ancam Sebar Video Mesum, Pria di Batam Peras Mahasiswi hingga Kabur ke Jambi

badge-check


 Konfrensi pers kasus pemerasan dan kekerasan seksual dengan korban seorang mahasiswi di Kota Batam. Perbesar

Konfrensi pers kasus pemerasan dan kekerasan seksual dengan korban seorang mahasiswi di Kota Batam.

AskaraNews.com,Batam-Seorang pria berinisial S (Sangkot) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mantan pacarnya yang masih seorang mahasiswi. Pelaku ditangkap personel Jatanras dan Tipidter Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan kekerasan seksual, pengancaman, dan penyebaran video asusila.

Kasus ini bermula dari laporan korban, NF, seorang mahasiswi di salah satu fakultas ternama di Provinsi Riau. Korban mengaku diancam oleh pelaku agar mau kembali menjalin hubungan asmara.

“Pelaku mengancam korban, apabila tidak mau kembali menjalin hubungan dan tidak memberikan uang sebesar Rp1,2 juta, maka pelaku akan menyebarkan video asusila yang pernah dilakukan korban dan pelaku saat masih berpacaran pada tahun 2025 di salah satu penginapan di wilayah Batu Aji,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, Kamis, 19 Februari 2026.

Merasa takut, korban pun menuruti permintaan tersebut dan mengirimkan uang sebesar Rp1,2 juta. Namun, pelaku tidak berhenti di situ. Tak lama berselang, ia kembali meminta uang dengan jumlah yang sama.

“Korban tidak menyanggupi permintaan kedua tersebut dan hanya mengirimkan uang sebesar Rp300 ribu. Karena tidak sesuai dengan permintaan, pelaku kemudian menyebarkan video asusila tersebut kepada pihak keluarga korban,” katanya.

Merasa harga dirinya direndahkan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tim gabungan Jatanras dan Tipidter langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengejaran, diketahui pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku setelah dua hari melakukan pengejaran.

“Tim melakukan pengejaran selama dua hari dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Provinsi Jambi,” ungkap Debby.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Barelang guna proses pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Lainnya

Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON

23 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Bumerang bagi Batam

21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

21 Oktober 2026 - 10:02 WIB

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

21 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Trending di Batam