Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang dan DPRD Sepakati Perda Perangkat Daerah, Wujudkan Birokrasi Lebih Efektif dan Responsif Hang Bilang Jadi Simbol Persatuan dan Jati Diri Kepri di Porprov 2026 Wali Kota Lis Tekankan Disiplin Manajemen dan Penguatan Pendidikan Karakter SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas Pemko Batam Kaji Dampak Kebijakan WFH Terhadap Efisiensi Anggaran Pemerintah Sebelum Diterapkan 640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah

Kepri

Anggota Komisi III DPR RI Minta Kasus 5 Oknum Bea Cukai Pengeroyok Supir Truk di Proses sesuai dengan Hukum

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI Minta Kasus 5 Oknum Bea Cukai Pengeroyok Supir Truk di Proses sesuai dengan Hukum Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi Hukum, Rizki Faisal menyoroti kasus pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan 5 oknum petugas Bea Cukai Batam terhadap Sukarman, di Pos Bea Cukai, Pelabuhan Telaga Punggur.

Politisi partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri ini, mendesak kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang, yang ada di Unit V Satreskrim Polresta Barelang, mengusut tuntas tindak pidana pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi.

“Saya mendesak agar Polisi menangkap seluruh pelaku yang memukul dan mengeroyok supir lori asal Tanjungpinang (Sukarman) tanpa terkecuali, ” kata Rizki Faisal melalui sambungan WhatsApp. Minggu (15/2/2026) pagi.

Rizki Faisal juga meminta aparat penegak hukum memproses hukum, para pelaku kekerasan secara bersama – sama (pengeroyokan) sesuai pasal Pengeroyokan dalam KUHP baru.

Yang diatur dalam Pasal 262 UU 1/2023 yang salah satu bunyi ” Setiap orang yang dengan terang – terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp.500 juta.

Ditambahkan legislator senior di Golkar Kepri ini, dia sudah mendengar bahwa pihak korban, dalam hal ini keluarga korban tidak mau berdamai dan tetap akan melanjutkan kasus tersebut.

“Atas dari pernyataan pihak keluarga korban, saya mendesak penyidik bertindak profesional, cepat, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus pemukulan dan pengeroyokan ini, ”

Menurutnya, proses hukum yang sudah ditangani oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Barelang itu, harus tetap dilanjutkan hingga persidangan untuk memberikan efek jera terhadap tindakan brutal pengeroyokan.

“Usut tuntas, hukum harus tajam ke atas dan bawah, jangan biarkan pelakunya melenggang bebas. Tindakan brutal ini tidak bisa dibenarkan karena ini sudah menggunakan cara kekerasan terhadap korban. Berikan keadilan bagi korban pemukulan, ” imbuh Rizki Faisal geram.

Rizki Faisal menegaskan, hukum itu tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Berilah keadilan bagi korban pengeroyokan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku saat ini.

Sedangkan Andi yang menjadi saksi dan ikut juga dimintai keterangan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang, mengatakan ia mewakili pihak keluarga korban menyatakan perkara tetap dilanjutkan, dengan dasar laporan yang telah dilaporkan korban bersama dirinya ke kepolisian Polresta Barelang.

“Pihak keluarga tetap melanjutkan dan tidak ada kata damai, kami sedang menunggu perkembangan kasus ini yang sudah ditangani oleh pihak penyidik Unit V Polresta Barelang, karena LP nya sudah diterima oleh penyidik ” kata Andi.

Kasus pemukulan dan pengeroyokan Sukarman, Informasinya Polisi akan memproses dan menindaklanjut ke tahap berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GMKI Desak Polda Kepri Usut Tuntas Kematian Bripda Natanael Simanungkalit secara Transparan dan Akuntabel

14 April 2026 - 11:04 WIB

Anggota Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Satu Tersangka Ditetapkan

14 April 2026 - 09:04 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dana Gubernur Jambi Al Haris menyaksikan penandatangan kerja sama

14 April 2026 - 03:27 WIB

Maksimalkan Laut Kepri, Komisi II DPRD Tagih Bantuan Pusat

12 April 2026 - 08:36 WIB

Mau ke Jakarta atau Medan? Cek Jadwal KM Kelud April 2026, Harga Super Terjangkau!

11 April 2026 - 07:07 WIB

Trending di Berada