EN-LMND: Wempi Habari Ketua Bidang Hukum dan HAM “Hentikan Ekspansi Bataliyon Teritorial, Jangan Militerisasi Pembangunan dan Rampas Ruang Hidup Rakyat Ketimpangan UMP dan Kebutuhan Hidup Layak, M. Rizky Pratama Korsu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, Desak Kemnaker Evaluasi Kebijakan Pengupahan Nasional LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah RESMI LUNCURKAN IFTC TRAINING CENTER IKA FEBM UMRAH, DALAM SEMPENA PELANTIKAN DAN RAKER IKA FEBM UMRAH PERIODE 2026–2030 Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026 Gubernur Ansar Ahmad Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN

Batam

Polisi Ungkap Dugaan Ancaman Bermodus Berita Negatif, Gubernur LSM LIRA Kepri Yusril Koto Ditangkap

badge-check


 Gubernur DPW LSM LIRA Kepri Yusril Koto Perbesar

Gubernur DPW LSM LIRA Kepri Yusril Koto

Askaranews.com. Batam-Tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Yusril Koto, yang disebut sebagai Gubernur DPW LSM LIRA Kepri, atas dugaan pengancaman terhadap seorang pengusaha di Batam.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin dini hari (19/10/2026) di kediaman Yusril di kawasan Jalan Sentai, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan pemberitaan atau konten bernada negatif untuk menekan seorang pengusaha agar menyerahkan sejumlah uang.

Menurut keterangan kepolisian, Yusril diduga mengancam akan menaikkan pemberitaan negatif yang disebut tidak sesuai fakta mengenai usaha yang berkaitan dengan proyek pemerintah apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Sebaliknya, pemberitaan atau konten tersebut diduga akan diturunkan apabila uang yang diminta diberikan.

Dalam perkara ini, polisi menyebut uang yang diduga diterima secara bertahap mencapai sekitar Rp9 juta melalui transfer rekening.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui penyidikan bersama antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mendalami dugaan pengancaman yang dilaporkan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Yusril disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses hukum selanjutnya akan mendalami rangkaian peristiwa, dugaan permintaan uang, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan pemberitaan negatif sebagai sarana untuk menekan pihak lain demi memperoleh keuntungan ekonomi. (Red)

Baca Lainnya

LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah

24 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

24 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON

23 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Bumerang bagi Batam

21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Trending di Batam