Menu ✖

Mode Gelap
Wako Lis dan Pimpinan DPRD Setujui Ranperda Cadangan Pangan Daerah Wako Lis Sampaikan Tanggapan atas Pencabutan dan Perubahan Tiga Peraturan Daerah Demi Keadilan Anggaran dan Pembangunan Fiskal, PP PMKRI minta RUU Kepulauan segera disahkan Pembinaan Berkelanjutan Kemendikdasmen Antarkan Talenta Muda Indonesia Berprestasi di IOAA 2026 BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat HKTI Gelar Wisata Kuliner dan Gerbang Pangan, Dorong Akses Pangan Murah bagi Masyarakat

Pemko Batam

Hiburan Malam di Batam Dibatasi Jam Operasional dan Tutup Total Saat Momen Tertentu Ramadan

badge-check


 Hiburan Malam di Batam Dibatasi Jam Operasional dan Tutup Total Saat Momen Tertentu Ramadan Perbesar

AskaraNews.com,Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menetapkan aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

‎Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemko Batam yang digelar pada Senin (9/2) sore.

‎Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pembahasan aturan tersebut telah disepakati bersama lintas unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
‎
“Sudah semalam kita bahas,” kata Ardiwinata kepada Batam Pos, Selasa (10/2) siang.
‎Dalam kesepakatan tersebut, seluruh tempat hiburan malam di Kota Batam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB selama Ramadan.
‎“Jam operasional buka pukul 20.00 dan tutup pukul 24.00 untuk seluruh hiburan malam se-Kota Batam. Itu sesuai kesepakatan bersama dalam rapat Forkopimda,” ujarnya.

‎Selain pembatasan jam operasional, Pemko Batam juga menetapkan penutupan total tempat hiburan malam pada waktu-waktu tertentu.

Penutupan dilakukan selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, serta tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
‎“Tutup total tiga hari di awal bulan Ramadan, tiga hari di pertengahan puasa saat Nuzulul Qur’an, dan tiga hari menjelang Idul Fitri,” kata Ardiwinata.
‎
‎Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis tempat hiburan malam, termasuk karaoke, klub malam, dan usaha hiburan sejenis lainnya tanpa pengecualian.

‎Ardiwinata menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan sekaligus menciptakan ketertiban dan toleransi antarumat beragama di Kota Batam.

‎Dalam waktu dekat, Disbudpar akan menerbitkan surat edaran dan surat imbauan resmi dari Pemerintah Kota Batam kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam agar aturan tersebut dipatuhi.
‎“Nanti kalau suratnya sudah selesai, akan kita sebar sekaligus dengan imbauannya,” jelasnya.

‎Pemko Batam mengingatkan para pengusaha hiburan malam agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Baca Lainnya

Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Komunikasi dan Kebersamaan

11 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Sembang Budaya Jadi Ruang Merawat Harmoni dan Melestarikan Budaya Melayu

11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Ribuan Warga Padati Sagulung Merdeka Fest 2026, Amsakar Apresiasi Kebersamaan Masyarakat

11 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Amsakar Dorong Potensi Masyarakat Tanjung Banon untuk Tingkatkan Ekonomi

10 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Amsakar Ajak Warga Batam Jaga Persatuan dan Perkuat Kebersamaan

10 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Trending di Batam