Menu

Mode Gelap
Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3 Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah Disdik Tanjungpinang Persiapkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru Gerak Jalan Proklamasi 2026 Gunakan Penilaian Online, Hasil Lomba Langsung Terekap Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya

Pemko Batam

Hiburan Malam di Batam Dibatasi Jam Operasional dan Tutup Total Saat Momen Tertentu Ramadan

badge-check


 Hiburan Malam di Batam Dibatasi Jam Operasional dan Tutup Total Saat Momen Tertentu Ramadan Perbesar

AskaraNews.com,Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menetapkan aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

‎Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemko Batam yang digelar pada Senin (9/2) sore.

‎Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pembahasan aturan tersebut telah disepakati bersama lintas unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Sudah semalam kita bahas,” kata Ardiwinata kepada Batam Pos, Selasa (10/2) siang.
‎Dalam kesepakatan tersebut, seluruh tempat hiburan malam di Kota Batam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB selama Ramadan.
‎“Jam operasional buka pukul 20.00 dan tutup pukul 24.00 untuk seluruh hiburan malam se-Kota Batam. Itu sesuai kesepakatan bersama dalam rapat Forkopimda,” ujarnya.

‎Selain pembatasan jam operasional, Pemko Batam juga menetapkan penutupan total tempat hiburan malam pada waktu-waktu tertentu.

Penutupan dilakukan selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, serta tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
‎“Tutup total tiga hari di awal bulan Ramadan, tiga hari di pertengahan puasa saat Nuzulul Qur’an, dan tiga hari menjelang Idul Fitri,” kata Ardiwinata.

‎Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis tempat hiburan malam, termasuk karaoke, klub malam, dan usaha hiburan sejenis lainnya tanpa pengecualian.

‎Ardiwinata menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan sekaligus menciptakan ketertiban dan toleransi antarumat beragama di Kota Batam.

‎Dalam waktu dekat, Disbudpar akan menerbitkan surat edaran dan surat imbauan resmi dari Pemerintah Kota Batam kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam agar aturan tersebut dipatuhi.
‎“Nanti kalau suratnya sudah selesai, akan kita sebar sekaligus dengan imbauannya,” jelasnya.

‎Pemko Batam mengingatkan para pengusaha hiburan malam agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Baca Lainnya

Pemko Batam Perkuat Keamanan Siber, Sekda Firmansyah Tekankan Perlindungan Data

29 Juli 2026 - 08:10 WIB

Apel Razia Gabungan Kendaraan Bermotor, Tingkatkan Kepatuhan Pajak di Batam

29 Juli 2026 - 08:02 WIB

HKG PKK ke-54 Kota Batam, Amsakar Soroti Peran PKK Dukung Asta Cita dan Indonesia Emas 2045

29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Pemko Batam Perkuat Peran RT/RW untuk Edukasi Dalam Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

29 Juli 2026 - 06:07 WIB

Pemko Batam Ajak Warga Kibarkan Merah Putih dan Gunakan Logo Resmi HUT Ke-81 RI

29 Juli 2026 - 06:01 WIB

Trending di Batam