Menu ✖

Mode Gelap
SAKKTI, Dari Aduan Menjadi Tindakan: Kecamatan Tanjungpinang Timur Perkuat Respons Pengaduan Masyarakat Sahabat Coffee CEO Hadir di Tanjungpinang, Wawako Ariza Dukung Pertumbuhan UMKM Audiensi MPIG Siput Gonggong, Lis Harap MPIG Perluas Peran, Kaji dan Lestarikan Biota Laut Kepri Pemko-BP KPBPB Perkuat Sinergi Akselerasi Investasi dan Pengembangan Kawasan FTZ Tanjungpinang WNI yang Berkacamata Bisa Masuk TNI/Polri, Menko Polkam: Asal Pintar Gubernur Ansar Promosikan Pariwisata Kepri di Hadapan Himpunan Pramuwisata Indonesia

JABAR

Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis, Advokat Romadhoni Kaji Laporan Pidana dan Gugatan Perdata terhadap Rumah Sakit

badge-check


 Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis, Advokat Romadhoni Kaji Laporan Pidana dan Gugatan Perdata terhadap Rumah Sakit Perbesar

Askaranews.com. Karawang-Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., menyatakan tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur pidana dan perdata terkait dugaan kelalaian pelayanan kesehatan yang dialami anak kliennya di RS Permata Keluarga Karawang.

Persoalan tersebut bermula pada 29 Juli 2026, ketika seorang anak dibawa ke rumah sakit dengan keluhan demam, mual, dan sakit kepala.

Berdasarkan keterangan orang tua, pemasangan infus yang dilakukan dalam persiapan rawat inap mengalami kegagalan sebanyak lima kali. Anak dilaporkan menangis dan menjerit kesakitan, sehingga keluarga memutuskan untuk tidak melanjutkan proses rawat inap.

Keluarga kemudian melakukan asesmen psikologis pada 7 September 2026. Hasil pemeriksaan mencatat adanya ketidaknyamanan anak ketika mengingat pengalaman tersebut dan keengganannya untuk kembali ke rumah sakit.

Menurut Romadhoni, persoalan ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran standar pelayanan atau unsur kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dari sisi pidana, pihaknya akan mengkaji ketentuan Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 474 KUHP apabila bukti medis dan hasil pemeriksaan memenuhi unsur yang dipersyaratkan.

Dari sisi perdata, Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata serta Pasal 193 UU Kesehatan akan menjadi bagian dari kajian mengenai kemungkinan tanggung jawab rumah sakit.

“Langkah hukum harus didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata kemarahan atau dugaan. Kami akan menempuh mekanisme yang tepat untuk memperoleh kejelasan dan perlindungan terhadap hak pasien,” ujar Romadhoni.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan hak rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk memberikan penjelasan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Baca Lainnya

Bukan Sekadar Persoalan Satu Pasien, Kasus Infus Balita di Karawang Jadi Momentum Pembenahan Pelayanan Kesehatan

2 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Dinkes Karawang Diminta Beri sangsi terhadap R.S Permata Keluarga Kasus Dugaan Kelalaian Pelayanan Anak

2 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Perlindungan Pasien Anak Jadi Sorotan, Keluarga Pertanyakan Prosedur Pemasangan Infus di RS Permata Keluarga

2 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis, Advokat Romadhoni Kaji Laporan Pidana dan Gugatan Perdata terhadap Rumah Sakit

2 Oktober 2026 - 08:28 WIB

LBH GMBI Dorong Transparansi Rumah Sakit, Kasus Dugaan Kelalaian Pelayanan Anak Jadi Perhatian

2 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Trending di JABAR