Askaranews.com. Kota Tanjungpinang-Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (24/9/2026).
Dalam pidatonya, Lis mengatakan, penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD bukan sekadar tahapan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah, tetapi merupakan bagian dari siklus penganggaran untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
“Ranperda Perubahan APBD merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama atas Nota Kesepakatan KUA dan PPAS. Dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam program dan kegiatan yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lis.
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami sedikit keterlambatan. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan proses penataan, penggabungan, dan penyesuaian perangkat daerah secara menyeluruh dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurutnya, penyesuaian tersebut terus dikoordinasikan dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri agar perubahan struktur perangkat daerah dapat terakomodasi dengan baik dan tidak menimbulkan kendala teknis dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, maupun pelaksanaan APBD.
“Penggabungan perangkat daerah bukan semata-mata perubahan nomenklatur. Proses ini juga mencakup pemetaan program dan kegiatan, kewenangan pengelolaan keuangan, penataan organisasi, serta penyesuaian analisis jabatan dan analisis beban kerja yang berkaitan dengan penataan kepegawaian,” jelasnya.
Lis menegaskan, seluruh proses penataan tersebut harus dilakukan secara cermat dan terkoordinasi agar penyederhanaan organisasi dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Lis menyampaikan, perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah, penajaman program prioritas, penyelesaian kewajiban daerah, serta kebutuhan intervensi terhadap berbagai kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemerintah Kota Tanjungpinang memandang perubahan APBD 2026 perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian. Penurunan kapasitas belanja dibandingkan APBD murni menuntut pemerintah daerah menentukan skala prioritas secara lebih tajam, menjaga belanja wajib dan pelayanan dasar, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp909.425.582.523,12.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp294.670.201.856,12, pendapatan transfer sebesar Rp614.631.880.667,00, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp123.500.000,00.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp973.345.905.055,94. Jumlah tersebut mengalami penyesuaian dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ruang fiskal serta kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dasar dan program prioritas pembangunan daerah.
“Setiap program dan kegiatan diarahkan kepada prioritas yang memberikan daya ungkit terhadap pencapaian indikator pembangunan daerah,” kata Lis.
Selain penyesuaian belanja, optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kota Tanjungpinang. Upaya tersebut dilakukan di tengah sejumlah tantangan, antara lain pemutakhiran dan pemadanan basis data objek dan subjek pajak serta retribusi, pemetaan potensi pendapatan, keterbatasan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi dan integrasi data ant perangkat daerah, serta penguatan pengawasan dan kepatuhan dalam tata kelola pemungutan.
“Optimalisasi PAD tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan target pendapatan, tetapi juga membangun sistem pendapatan yang sehat, terukur, transparan, dan berkelanjutan melalui pemutakhiran data, ekstensifikasi dan intensifikasi, digitalisasi pelayanan dan pembayaran, penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penggalian sumber pendapatan yang sah tanpa memberikan beban yang tidak proporsional kepada masyarakat dan dunia usaha,” paparnya.
Lis mengatakan, kondisi fiskal daerah juga berpengaruh terhadap pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Karena itu, keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan target kinerja harus terus dijaga secara konsisten.
Menurutnya, kebutuhan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penanganan persoalan sosial, penguatan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia terus berkembang. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk memastikan anggaran diarahkan pada program yang memiliki manfaat dan daya ungkit terhadap pencapaian target pembangunan.
Dari sisi pembiayaan, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencatat penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp9.561.989.199,82 dan penerimaan pinjaman daerah yang direncanakan sebesar Rp89.300.000.000,00.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan direncanakan berupa pembayaran pembiayaan pinjaman daerah sebesar Rp34.941.666.667,00.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang menyadari bahwa tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan tidak ringan. Ketidakpastian kondisi ekonomi, keterbatasan ruang fiskal, dinamika kebijakan transfer, tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi, serta kebutuhan pembangunan yang terus berkembang membutuhkan inovasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan,” tutur Lis.
Wali Kota berharap, Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Kota Tanjungpinang sehingga dapat memperoleh persetujuan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Red)























