Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Tanjungpinang

Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian

badge-check


 Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian Perbesar

Askaranews.com. Tanjungpinang-Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut. M.M mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang menghormati setiap kritik dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebab hal itu merupakan bagian dari kontrol atas pelayanan yang diberikan pemerintah.

Dalam penyelenggaraan kewenangannya, Zulhidayat menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak melakukan tindakan diskriminatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Setiap pihak yang menerima pelayanan aparatur, memiliki hak dan kewajiban yang sama.

“Tapi tentunya juga harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika persyaratan suatu pelayanan tertentu telah tercukupi, maka wajib bagi pemerintah untuk memenuhinya,” kata Zulhidayat, Kamis (10/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhidayat untuk menanggapi pemberitaan mengenai perbedaan perlakuan terhadap dua investasi yang masuk ke Tanjungpinang. Menurut Zulhidayat, pihaknya telah meminta perangkat daerah terkait dalam hal ini DPMPTSP, PUPR, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan tugas serta fungsinya masing-masing.

“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suatu kegiatan pembangunan ditemukan pelanggaran, tindakan administratif perlu dilaksanakan secara objektif, proporsional, konsisten, dan tidak tebang pilih. Untuk itu perlu ditelusuri lebih jauh seperti apa kondisinya,” ucap Sekda.

Menanggapi adanya desakan penggantian pejabat tertentu, Zulhidayat menyatakan bahwa setiap pejabat terus dievaluasi kinerjanya. Namun demikian, keputusan terhadap mutasi pejabat harus didasarkan pada ketentuan kepegawaian, serta prinsip pemerintahan yang baik. Bukan semata-mata berdasarkan tekanan, intervensi, ataupun persepsi.

“Kita menghargai masukan, dan kritik dari masyarakat terhadap suatu jabatan tertentu. Setiap pejabat dievaluasi kinerjanya. Setiap investasi yang masuk kita permudah, dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan perizinannya. Terima kasih atas masukan dan kritiknya, dan hal itu menjadi bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan,” ungkap Zulhidayat.

Baca Lainnya

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

11 September 2026 - 17:47 WIB

Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

11 September 2026 - 07:45 WIB

Wamenkes II Tinjau CKG Terintegrasi Skrining TBC di Tanjungpinang

11 September 2026 - 07:41 WIB

81 Tahun Mengudara, Pemko Tanjungpinang Apresiasi RRI Hadir Menjadi Ruang Informasi Dan Dekat Dengan Masyarakat

11 September 2026 - 07:35 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Kukuhkan Direksi dan Komisaris Periode 2026–2031, BPR Bestari Luncurkan Logo Baru

10 September 2026 - 14:20 WIB

Trending di Tanjungpinang