Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Internasional

Ancam Bunuh Presiden Marcos, Wapres Filipina Sara Bayar Jaminan Rp100 Juta Tak Ditahan

badge-check


 Sara Duterte membayar jaminan 360.000 peso menyusul surat perintah penangkapan Pengadilan Negeri Quezon City terhadapnya (Foto: AP) Perbesar

Sara Duterte membayar jaminan 360.000 peso menyusul surat perintah penangkapan Pengadilan Negeri Quezon City terhadapnya (Foto: AP)

Askaranews.com. Manila-Wakil Presiden (Wepres) FilipinaSara Duterte tak ditahan menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Quezon City terhadapnya. Sebagai gantinya, Sara membayar uang jaminan di pengadilan pada, Sabtu (5/6/2026).

“Wakil Presiden secara sukarela datang ke pengadilan yang mengeluarkan surat perintah tersebut, jadi tidak perlu penangkapan dirinya,” kata pengacara Sara, Lawrence Lim, seperti dikutip dari AFP.

Sebelum memasuki gedung pengadilan, Sara mengatakan kepada wartawan bahwa dia mengkhawatirkan keselamatannya.

“Saya tidak mau (membayar uang jaminan) jika tidak ada yang mengawasi. Apakah mereka akan menjebloskan saya (ke penjara), kemudian suatu malam saya meninggal dalam tidur?,” katanya, mengeklaim dirinya akan menjadi korban polisi.

Pengadilan memerintahkan penangkapan terhadap Sara atas tuduhan mengancam pembunuhan Presiden Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr, Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua DPR Filipina Martin Romualdez, jika dirinya lebih dulu dibunuh.

Sara didakwa atas tiga tuduhan “ancaman serius” yang dia lontarkan dalam konferensi pers pada 2024 silam. Pengadilan Quezon City menetapkan uang jaminan sebesar 120.000 peso atau sekitar Rp33,7 juta untuk setiap dakwaan yang berarti totalnya Rp100 juta lebih.

Dalam penjelasannya setelah melontarkan ancaman tersebut, Sara mengatakan bahwa pernyataannya itu disalahartikan.

Ancaman pembunuhan tersebut juga menjadi elemen penting dari sidang pemakzulannya di Senat yang sedang berlangsung. Jika divonis bersalah dalam sidang nanti,
Sara akan dicopot dari jabatannya dan dilarang terjun ke dunia politik. Ini sekaligus memupus rencananya untuk maju dalam Pilpres Filipina berikutnya.

Berdasarkan hukum Filipina, hukuman pidana atas tuduhan “ancaman serius” bisa berupa hukuman penjara maksimal 6 bulan.

Tim hukum Sara mengeluarkan pernyataan pada Jumat yang menegaskan klien mereka tidak berniat menghindari hukum, malah justru akan terus menggunakan semua upaya hukumnya.

Perempuan 48 tahun itu merupakan wakil presiden ke-15 sekaligus yang termuda sepanjang sejarah Filipina. Dia terpilih bersama Marcos Jr dalam pemilu pada 2022 untuk masa jabatan 6 tahun. Namun di perjalanan terjadi gejolak politik yang memecah kongsi Sara dan Marcos Jr. (Red)

Baca Lainnya

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

11 September 2026 - 09:42 WIB

Wako Lis Turun Salurkan Bantuan CPPD, Data Penerima Akan Diperbarui

10 September 2026 - 14:16 WIB

Gubernur Ansar Lantik Pejabat Eselon II dan III, Tekankan Integritas dan Kompetensi

10 September 2026 - 07:42 WIB

Batam Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi, Amsakar Terima Penghargaan

10 September 2026 - 02:01 WIB

Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

8 September 2026 - 18:24 WIB

Trending di Kepri