Menu ✖

Mode Gelap
Mendagri Tito Karnavian Resmikan Groundbreaking Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat PSMTI Banten Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Terbuka Presidium Pelajar Nasional Gelar Diskusi Nasional, Dorong Suara Pelajar Masuk dalam Reformasi Kepemiluan Bupati Aneng Sebut Kepri Terang Sentuh 14.340 Rumah Tangga Dalam Hari Jadi Kepri ke-24 APBD Perubahan Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2026 Disetujui Sebesar Rp729 Miliar MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming

Batam

Pejabat Terkait Bungkam dan Saling Lempar Terkait IMB Ruko dan Kanopi Permanen di Kawasan Taman Golf Sukajadi 3

badge-check


 Pejabat Terkait Bungkam dan Saling Lempar Terkait IMB Ruko dan Kanopi Permanen di Kawasan Taman Golf Sukajadi 3 Perbesar

AskaraNews.com-Batam – Legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada renovasi ruko di kawasan Taman Golf Sukajadi 3, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam. Warga mempertanyakan penambahan lantai serta pembangunan kanopi permanen di area parkir yang diduga tidak sesuai dengan perizinan awal.

‎Ruko yang dikembangkan oleh PT Adhya Mitra Bangun Sarana tersebut awalnya diketahui hanya memiliki izin untuk tiga lantai. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bangunan kini telah berubah menjadi empat lantai dengan tambahan atap di bagian atas. Selain itu, alih fungsi bangunan dari kafe menjadi penginapan atau hotel turut memicu tanda tanya masyarakat.

‎Konfirmasi Pejabat Terkesan Saling Lempar
‎Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci. Ia justru mengarahkan agar permasalahan ini ditanyakan langsung kepada Deki, yang disebutnya sebagai pengawas pembangunan.

‎Namun, upaya konfirmasi kepada Deki juga tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan pribadi, Deki memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun terkait legalitas renovasi ruko tersebut hingga berita ini diturunkan.

‎Desakan Penegakan Aturan
‎Kondisi ini memicu reaksi keras dari warga dan netizen yang meminta pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

‎“Coba ditelusuri perizinannya, IMB-nya sudah sesuai atau belum. Jangan main bangun saja,” ujar seorang warga pada Selasa (27/1/2026).

‎Masyarakat kini mendesak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, untuk turun langsung meninjau lokasi. Langkah tegas diharapkan dapat diambil guna memastikan seluruh pelaku usaha di Batam patuh terhadap regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Baca Lainnya

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 06:52 WIB

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini.

25 September 2026 - 06:04 WIB

BP Batam Dorong Data Center Bangun Infrastruktur SWRO, Pasokan Air Masyarakat Terjaga Melalui Waduk

25 September 2026 - 03:02 WIB

LMB Kepri Kota Batam Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Provinsi Kepulauan Riau Ke-24 Tahun

24 September 2026 - 12:42 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2028

24 September 2026 - 09:06 WIB

Trending di Batam