Menu

Mode Gelap
Bangun Batam Bersama, Amsakar Dorong Semangat Kolektivitas Paguyuban 10 Ahli Waris Terima Santunan Rp420 Juta, Amsakar: Bukti Nyata Perlindungan Sosial untuk RT dan RW TNI AD Perkuat Wilayah Perbatasan, Kepri Bakal Punya Kodam Sendiri Gubernur Ansar Lepas Ibnu Sina Batam Running 2026, Diikuti 1200 Pelari, Gairahkan Wisata Olahraga Usulan Batas Jabatan Ketum Picu Resistensi: Parpol Nilai KPK Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Internal Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Batam

Pejabat Terkait Bungkam dan Saling Lempar Terkait IMB Ruko dan Kanopi Permanen di Kawasan Taman Golf Sukajadi 3

badge-check


					Pejabat Terkait Bungkam dan Saling Lempar Terkait IMB Ruko dan Kanopi Permanen di Kawasan Taman Golf Sukajadi 3 Perbesar

AskaraNews.com-Batam – Legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada renovasi ruko di kawasan Taman Golf Sukajadi 3, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam. Warga mempertanyakan penambahan lantai serta pembangunan kanopi permanen di area parkir yang diduga tidak sesuai dengan perizinan awal.

‎Ruko yang dikembangkan oleh PT Adhya Mitra Bangun Sarana tersebut awalnya diketahui hanya memiliki izin untuk tiga lantai. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bangunan kini telah berubah menjadi empat lantai dengan tambahan atap di bagian atas. Selain itu, alih fungsi bangunan dari kafe menjadi penginapan atau hotel turut memicu tanda tanya masyarakat.

‎Konfirmasi Pejabat Terkesan Saling Lempar
‎Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci. Ia justru mengarahkan agar permasalahan ini ditanyakan langsung kepada Deki, yang disebutnya sebagai pengawas pembangunan.

‎Namun, upaya konfirmasi kepada Deki juga tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan pribadi, Deki memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun terkait legalitas renovasi ruko tersebut hingga berita ini diturunkan.

‎Desakan Penegakan Aturan
‎Kondisi ini memicu reaksi keras dari warga dan netizen yang meminta pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

‎“Coba ditelusuri perizinannya, IMB-nya sudah sesuai atau belum. Jangan main bangun saja,” ujar seorang warga pada Selasa (27/1/2026).

‎Masyarakat kini mendesak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, untuk turun langsung meninjau lokasi. Langkah tegas diharapkan dapat diambil guna memastikan seluruh pelaku usaha di Batam patuh terhadap regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Baca Lainnya

Bangun Batam Bersama, Amsakar Dorong Semangat Kolektivitas Paguyuban

26 April 2026 - 23:41 WIB

10 Ahli Waris Terima Santunan Rp420 Juta, Amsakar: Bukti Nyata Perlindungan Sosial untuk RT dan RW

26 April 2026 - 22:33 WIB

Hadiri Halal Bihalal KKST Kepri, Amsakar : Apa yang Dibuat Ibu Li Nanti, Itu Kebijakan Saya!

26 April 2026 - 06:12 WIB

Berikan Rasa Aman di Hari Libur, Polsek Belakang Padang laksanakan Pengamanan Objek Wisata Pantai Pasir Putih

26 April 2026 - 05:26 WIB

Jaga Kekondusifan Wilayah, Polsek Belakang Padang Gelar Patroli Cipkon

26 April 2026 - 05:21 WIB

Trending di Batam