Menu ✖

Mode Gelap
WNI yang Berkacamata Bisa Masuk TNI/Polri, Menko Polkam: Asal Pintar Gubernur Ansar Promosikan Pariwisata Kepri di Hadapan Himpunan Pramuwisata Indonesia Pengamat: Palembang Bukan Pusat Karhutla, Ratu Dewa Tetap Bergerak Lindungi Warga Alumnus Universitas Gadjah Mada: Polemik “Enjoy” Ratu Dewa Perlu Dilihat Secara Utuh, Bukan Sepenggal Kata Dewi Ansar Tegaskan Kualitas dan Mutu Jadi Kunci UMKM Kepri Naik Kelas pada Road to WCCE Pemprov Kepri dan Ditjen Pemasyarakatan Perkuat Pembinaan Klien

Batam

Pejabat Terkait Bungkam dan Saling Lempar Terkait IMB Ruko dan Kanopi Permanen di Kawasan Taman Golf Sukajadi 3

badge-check


 Pejabat Terkait Bungkam dan Saling Lempar Terkait IMB Ruko dan Kanopi Permanen di Kawasan Taman Golf Sukajadi 3 Perbesar

AskaraNews.com-Batam – Legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada renovasi ruko di kawasan Taman Golf Sukajadi 3, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam. Warga mempertanyakan penambahan lantai serta pembangunan kanopi permanen di area parkir yang diduga tidak sesuai dengan perizinan awal.

‎Ruko yang dikembangkan oleh PT Adhya Mitra Bangun Sarana tersebut awalnya diketahui hanya memiliki izin untuk tiga lantai. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bangunan kini telah berubah menjadi empat lantai dengan tambahan atap di bagian atas. Selain itu, alih fungsi bangunan dari kafe menjadi penginapan atau hotel turut memicu tanda tanya masyarakat.

‎Konfirmasi Pejabat Terkesan Saling Lempar
‎Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci. Ia justru mengarahkan agar permasalahan ini ditanyakan langsung kepada Deki, yang disebutnya sebagai pengawas pembangunan.

‎Namun, upaya konfirmasi kepada Deki juga tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan pribadi, Deki memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun terkait legalitas renovasi ruko tersebut hingga berita ini diturunkan.

‎Desakan Penegakan Aturan
‎Kondisi ini memicu reaksi keras dari warga dan netizen yang meminta pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

‎“Coba ditelusuri perizinannya, IMB-nya sudah sesuai atau belum. Jangan main bangun saja,” ujar seorang warga pada Selasa (27/1/2026).

‎Masyarakat kini mendesak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, untuk turun langsung meninjau lokasi. Langkah tegas diharapkan dapat diambil guna memastikan seluruh pelaku usaha di Batam patuh terhadap regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Baca Lainnya

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian

7 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air

6 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Ribuan Warga Batam

6 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa

5 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Trending di Batam