Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Banten

DPP GHARIS Tidak Memohon Penangguhan Jabatan Enam Pejabat Eselonm II.b di PTUN Serang “Yang kami gugat adalah keputusannya, bukan orangnya”

badge-check


 DPP GHARIS Tidak Memohon Penangguhan Jabatan Enam Pejabat Eselonm II.b di PTUN Serang “Yang kami gugat adalah keputusannya, bukan orangnya” Perbesar

Askaranews.com. Serang-Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) menyatakan tidak akan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.101-HuK/2026 tanggal 16 April 2026, meskipun Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara membuka ruang bagi Penggugat untuk memohonkannya.

Keputusan tersebut mengangkat enam pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. GHARIS mempersoalkan empat di antara enam pengangkatan tersebut, tanpa menyebutkan yang mana, karena perkaranya masih diperiksa Majelis Hakim.

Ketua Umum GHARIS menegaskan sikap organisasinya.

“Sejak awal kami menyatakan di dalam gugatan bahwa yang kami persoalkan adalah perbuatan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menerbitkan keputusan itu. Kami tidak menyerang pribadi siapa pun. Para pejabat yang dilantik tidak membuat aturannya, tidak menyeleksi dirinya sendiri, dan tidak menandatangani surat keputusannya. Mereka mengikuti proses yang disediakan pemerintah kota. Kalau ada yang keliru dalam proses itu, yang harus bertanggung jawab adalah yang menyelenggarakan prosesnya, bukan yang mengikutinya.”

“Karena itu kami merasa tidak pada tempatnya meminta jabatan mereka ditangguhkan lebih dahulu, sementara perkara belum diputus dan belum berkekuatan hukum tetap. Biarlah pengadilan bekerja dulu.”

GHARIS menilai penangguhan jabatan pada enam instansi sekaligus berpotensi menimbulkan gangguan pelayanan bagi warga Tangerang Selatan.

“Enam instansi itu bukan kantor kosong. Ada urusan keuangan dan aset daerah, ada ketertiban umum, ada kependudukan dan pencatatan sipil yang setiap hari melayani warga mengurus KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Kalau kami memaksakan penangguhan, yang pertama kena bukan pejabatnya, tetapi warga yang mengantre di loket. Kami tidak mau memperjuangkan hak rakyat dengan cara mengorbankan rakyat.”

Meski tidak memohon penundaan, GHARIS menyampaikan satu permintaan terbuka.

“Justru karena jabatan tetap berjalan selama perkara berlangsung, kami mengajak semua pihak menjaga agar tidak ada keputusan strategis yang diambil dengan tergesa-gesa pada masa ini — terutama yang berkaitan dengan anggaran, aset daerah, dan mutasi kepegawaian. Bukan karena kami menuduh siapa pun, tetapi karena setiap keputusan yang lahir dari suatu keputusan yang sedang diuji keabsahannya akan ikut dipersoalkan apabila di kemudian hari Majelis Hakim menyatakan gugatan kami benar.”

“Ini bukan urusan GHARIS sendiri. Inspektorat Daerah, DPRD, dan lembaga pengawas lain punya kewenangan yang jauh lebih besar dari kami untuk memastikan itu. Kami hanya mengingatkan, karena mengingatkan lebih murah daripada memperbaiki.”

Sekretaris Jenderal GHARIS menambahkan bahwa sikap ini juga merupakan bentuk penghormatan pada proses peradilan.

“Kami memilih jalur hukum karena kami percaya pada pengadilan. Maka biarkan pengadilan yang memutuskan, bukan kami yang mendahului dengan meminta jabatan orang ditangguhkan. Kalau nanti Majelis Hakim menyatakan kajian kami benar, keputusan itu akan datang dari pengadilan — dan itu jauh lebih berwibawa daripada tekanan dari siapa pun.”

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan telah memasuki sidang keempat pada tahap pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pokok gugatan GHARIS adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait selama paling kurang lima tahun secara kumulatif, sebagaimana ditentukan Pasal 107 huruf c angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019, serta Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan.

GHARIS juga menempuh sengketa keterbukaan informasi publik pada Komisi Informasi Provinsi Banten atas sengketa dokumen yang berkaitan.

Seluruh dalil dalam perkara ini masih akan diuji di persidangan. Asas praduga tak bersalah dan asas praduga keabsahan keputusan pejabat tetap berlaku sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Narahubung: Dewan Pimpinan Pusat GHARIS — gharisindonesia@gmail.com

Baca Lainnya

Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah

12 September 2026 - 11:41 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Siap Berkolaborasi Sukseskan Festival PKRM PRIMA DMI

11 September 2026 - 01:38 WIB

Sekretaris Umum HISSI Aceh Apresiasi dan Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI Langsa

11 September 2026 - 01:34 WIB

Dari Julok Menuju Tiongkok: Shilva Zohra Raih Beasiswa Penuh Kuliah Di China

10 September 2026 - 11:18 WIB

Semarak Memperingati Maulid, KKN Desa Dewi Sri Melaksanakan Pekan Kreativitas Anak Islami asah potensi dan Nilai Keislamaan Anak

10 September 2026 - 08:20 WIB

Trending di Regional