Menu ✖

Mode Gelap
Wako Lis Sampaikan Tanggapan atas Pencabutan dan Perubahan Tiga Peraturan Daerah Demi Keadilan Anggaran dan Pembangunan Fiskal, PP PMKRI minta RUU Kepulauan segera disahkan Pembinaan Berkelanjutan Kemendikdasmen Antarkan Talenta Muda Indonesia Berprestasi di IOAA 2026 BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat HKTI Gelar Wisata Kuliner dan Gerbang Pangan, Dorong Akses Pangan Murah bagi Masyarakat HUT ke-11 PAJAMAS, Lis Darmansyah Tekankan Peran Paguyuban sebagai Pemersatu Masyarakat

Tanjungpinang

Diduga Jadi Arena Judi Terselubung, Majesty KTV Tanjungpinang Seret Nama APH Wilayah

badge-check


 Diduga Jadi Arena Judi Terselubung, Majesty KTV Tanjungpinang Seret Nama APH Wilayah Perbesar

AskaraNews.com-Tanjungpinang-Salah satu tempat hiburan malam ternama di Kota Tanjungpinang, Majesty KTV, kembali menjadi sorotan publik. Tempat yang berlokasi di Komplek Bintan Indah Mall, Jalan Pos, Lantai 5, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau itu diduga kuat menjadi lokasi praktik judi bola pimpong yang masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun ironisnya, aparat penegak hukum (APH) setempat, termasuk wilayah hukum Polsubsektor terkait, terkesan tutup mata dan belum menunjukkan langkah penindakan yang tegas.

Sebelumnya, Majesty KTV diketahui sempat menyediakan room hold. Namun seiring menurunnya aktivitas di ruangan tersebut, pengelola diduga mengalihkan fungsi room KTV menjadi tempat karaoke yang disertai praktik perjudian. Modusnya dilakukan secara tertutup di dalam ruangan, dengan sistem taruhan mulai dari Rp10 ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Dalam praktiknya, pemain yang ikut berjudi akan menerima kartu atau kupon menyerupai nota. Jika menang dan berhenti bermain, kupon tersebut dapat ditukarkan langsung dengan uang tunai. Permainan judi yang dimaksud disebut-sebut menggunakan media bola pimpong yang dimasukkan ke dalam botol kaca, serta dipandu oleh seorang yang berperan layaknya wasit.

Sumber juga menyebutkan, apabila pemain ingin memulai permainan, cukup menekan tombol di dalam room, lalu seseorang yang diduga sebagai bandar akan datang ke ruangan dengan membawa tas selempang. Sementara itu, pemandu karaoke tetap disediakan sebagaimana lazimnya KTV hiburan malam. Ujarnya

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di Tanjungpinang, khususnya terhadap praktik perjudian terselubung yang diduga berlangsung bebas di tempat hiburan malam. Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Hingga akhirnya berita ini disiarkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak berwajib wilayah Polda Kepri

Baca Lainnya

Wako Lis Sampaikan Tanggapan atas Pencabutan dan Perubahan Tiga Peraturan Daerah

12 Oktober 2026 - 18:10 WIB

HKTI Gelar Wisata Kuliner dan Gerbang Pangan, Dorong Akses Pangan Murah bagi Masyarakat

11 Oktober 2026 - 18:43 WIB

HUT ke-11 PAJAMAS, Lis Darmansyah Tekankan Peran Paguyuban sebagai Pemersatu Masyarakat

11 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Dinkes Tidak Pernah Membatalkan Izin Kejuaraan Kickboxing

11 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Museum Berkisah Ajak Generasi Muda Telusuri Sejarah dan Budaya Tanjungpinang

11 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Trending di Budaya