Menu

Mode Gelap
Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

Daerah

Para ASN Korban Skandal Obral Jabatan Oknum R, Perlahan Mulai Berani Bicara

badge-check


 Para ASN Korban Skandal Obral Jabatan Oknum R, Perlahan Mulai Berani Bicara Perbesar

Askaranews.com. BengkuluGurita kasus penipuan bermodus janji jabatan yang menjerat tersangka R alias RP tampaknya bakal memasuki babak baru yang jauh lebih panas.

Pasca-penangkapan kakap di Kota Yogyakarta oleh penyidik Polda Bengkulu, kini satu per satu borok lama mulai bernanah.

Korban-korban dari kalangan birokrasi perlahan mulai berani buka suara ke publik.

Bukan lagi soal kursi empuk di perbankan daerah, skandal ini kini melebar luas ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) secara blak-blakan mengaku menjadi korban dari pola permainan kotor yang sama oleh tersangka R.

Tarif yang dipasang untuk satu kursi jabatan strategis pun tergolong fantastis.

Oknum R diduga kuat mematok harga mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per kepala kepada para abdi negara yang tergiur jalan pintas.

Salah satu korban dari kalangan ASN yang meminta namanya dirahasiakan, membongkar bahwa dirinya tidak sendirian menjadi target operasi sang broker.

Masih banyak deretan abdi negara dari berbagai wilayah yang nasib uangnya kini terombang-ambing tanpa kejelasan.

“Kami banyak. Ada yang diminta Rp60 juta, ada juga yang sampai Rp150 juta dengan janji akan mendapatkan jabatan tertentu,” ungkap sumber tersebut.

Hingga saat ini, uang setoran tersebut raib tanpa jejak dan jabatan yang dijanjikan hanyalah angin surga.

Berbagai jalur komunikasi, bahkan hingga melibatkan kuasa hukum untuk menuntut itikad baik pengembalian dana, selalu berujung pada jalan buntu.

Kondisi ini membuat para korban habis kesabaran. Mereka kini tengah merapatkan barisan untuk menyeret kembali oknum R ke jalur hukum dengan jeratan pidana baru jika uang mereka tidak segera dikembalikan.

“Harapan kami uang yang sudah diberikan bisa dikembalikan. Sampai sekarang belum ada itikad baik. Kami juga sempat berkomunikasi melalui pengacara. Jika tidak ada penyelesaian, kami mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi baru,” tegasnya.

Jika ancaman laporan kolektif para ASN ini benar-benar pecah, posisi R dipastikan kian terjepit di balik sel tahanan.

Langkah ini juga akan membuka gerbang lebar bagi penyidik untuk menguliti siapa saja aktor penting lainnya yang ikut memuluskan praktik transaksi jabatan ini.

Terkait perkembangan penanganan kasus di Polda Bengkulu, Kabid Humas Kombes Pol Ichsan Nur menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi perkembangan terbaru dari penyidik.

“Belum ada, masih info yang sama,” ujar Ichsan singkat saat dikonfirmasi hari ini, Kamis (25/6/26).

Sebagai catatan, oknum R sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan penipuan dalam proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu.

Dalam berkas perkara awal yang sedang ditangani korps baju cokelat, dua korban yakni RA dan KE dilaporkan menderita kerugian total mencapai Rp550 juta.

Pelarian R sebagai Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelumnya berakhir kandas di Yogyakarta setelah mencoba mangkir dari panggilan hukum.

Kini, seiring dengan nyanyian para ASN, arah penyidikan berpotensi melesat ke fase krusial untuk memetakan jaringan penipu berkedok jabatan di Bumi Rafflesia. (Red)

Baca Lainnya

Forkomnas KPI: Kolaborasi Mahasiswa Nusantara Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045

23 Juli 2026 - 23:48 WIB

Warga Sebut Limbah Ekonomis PT Asahimas Chemical Puluhan Tahun Dimonopoli Pengusaha yang Diduga Tak Miliki Izin

22 Juli 2026 - 01:13 WIB

HMI MPO Cilegon Desak APH Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih, Soroti Perkara ASABRI hingga Krakatau Steel

14 Juli 2026 - 14:24 WIB

Migas Blok Andaman Tarik Minat Investor, KEK ARun Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Eenergi Aceh

14 Juli 2026 - 07:43 WIB

Tokoh Pemuda Riau, Rifky Arifi diundang sebagai Dewan Juri dalam ajang Pemilihan Putra Putri Literasi Budaya Riau tahun 2026

12 Juli 2026 - 06:34 WIB

Trending di Daerah