Menu

Mode Gelap
Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

Daerah

Menanggapi Isu yang Beredar, Walikota Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi: ‘Informasi Itu Tidak Benar’

badge-check


 Menanggapi Isu yang Beredar, Walikota Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi: ‘Informasi Itu Tidak Benar’ Perbesar

Askaranews.com. Pekanbaru-Menanggapi beredarnya berbagai pemberitaan dan opini yang mengaitkan Walikota Pekanbaru dengan dugaan skandal pribadi maupun isu lainnya, sejumlah pimpinan redaksi media online di Provinsi Riau melakukan langkah klarifikasi langsung kepada Walikota Pekanbaru guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman Walikota Pekanbaru, beberapa pimpinan redaksi media online secara langsung mengonfirmasi berbagai tuduhan yang beredar di sejumlah platform media dan media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru dengan santai dan disertai senyuman menyampaikan bahwa informasi yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

“Berita yang dituduhkan itu tidak benar alias hoaks,” ujar Walikota Pekanbaru saat menerima sejumlah pimpinan media yang melakukan konfirmasi langsung.

Klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral insan pers untuk menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Sejumlah pimpinan redaksi yang hadir menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya berita klarifikasi ini bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan untuk menjalankan prinsip dasar jurnalistik, yakni melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang berkembang di ruang publik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berasal dari satu sudut pandang.

Selain itu, pemberitaan klarifikasi ini juga dimaksudkan untuk menjaga iklim pers yang sehat, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang menjadi objek pemberitaan sebelum adanya fakta hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan tersebut, gabungan pimpinan redaksi media online di Provinsi Riau juga mengimbau seluruh insan pers dan pengelola media agar lebih bijaksana dalam menyajikan informasi kepada publik.

Menurut mereka, setiap informasi yang mengandung tuduhan, dugaan pelanggaran hukum, maupun isu yang berpotensi merugikan nama baik seseorang hendaknya terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh kepada pihak terkait guna menghindari pemberitaan yang tidak berimbang.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial, namun fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Jangan sampai semangat menyampaikan informasi kepada publik mengabaikan prinsip verifikasi dan konfirmasi,” ungkap salah seorang pimpinan redaksi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Gabungan pimpinan redaksi media online di Riau juga mengajak seluruh rekan-rekan media untuk tetap menjaga marwah profesi wartawan dengan mengedepankan akurasi, independensi, serta tanggung jawab dalam setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan.

Mereka menegaskan bahwa kritik dan kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan merupakan bagian dari fungsi pers yang dijamin undang-undang. Namun demikian, setiap informasi yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan objektif, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa setiap persoalan yang mengandung dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik. (Red)

Baca Lainnya

Forkomnas KPI: Kolaborasi Mahasiswa Nusantara Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045

23 Juli 2026 - 23:48 WIB

Warga Sebut Limbah Ekonomis PT Asahimas Chemical Puluhan Tahun Dimonopoli Pengusaha yang Diduga Tak Miliki Izin

22 Juli 2026 - 01:13 WIB

HMI MPO Cilegon Desak APH Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih, Soroti Perkara ASABRI hingga Krakatau Steel

14 Juli 2026 - 14:24 WIB

Migas Blok Andaman Tarik Minat Investor, KEK ARun Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Eenergi Aceh

14 Juli 2026 - 07:43 WIB

Tokoh Pemuda Riau, Rifky Arifi diundang sebagai Dewan Juri dalam ajang Pemilihan Putra Putri Literasi Budaya Riau tahun 2026

12 Juli 2026 - 06:34 WIB

Trending di Daerah