Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Telusuri Status Lahan Pulau Katang yang Dijual Rp65 Miliar di Media Sosial Rotasi Besar Pejabat Natuna Mulai Bergerak, Enam Kepala OPD Jalani Job Fit Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Usung Konsep Main Raya Anak Nusantara Kantor Imigrasi Belakang Padang Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual Wali Kota Lis: Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah Pemko Tanjungpinang Gelar Sosialisasi SPMB Online Tahun 2026, Wujudkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Tanjungpinang

RT dan RW Ditata Ulang, Teguh: Layanan Publik Tetap Berbasis NIK

badge-check


					RT dan RW Ditata Ulang, Teguh: Layanan Publik Tetap Berbasis NIK Perbesar

Askaranews.com. Kota Tanjungpinang – Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang saat ini masih terus berlangsung sesuai Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan dari 18 kelurahan, tiga di antaranya yakni Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota, dan Senggarang telah menyelesaikan pembentukan RT dan RW baru.

Sementara itu, kelurahan lainnya telah membentuk panitia pemilihan di masing-masing wilayah dan sebagian besar sudah memasuki tahap pelaksanaan pemilihan RT dan RW.

“Panitia pemilihan sudah terbentuk di setiap kelurahan. Tinggal pelaksanaan pemilihan,” kata Teguh, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, penataan RT dan RW merupakan penyesuaian wilayah administrasi lingkungan yang tidak mengubah dasar pelayanan kependudukan masyarakat.

Menurutnya, seluruh layanan pemerintah seperti bantuan sosial, BPJS, dan program lainnya tetap mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Seluruh layanan pemerintah berbasis NIK, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan RT dan RW,” ujarnya.

Terkait administrasi kependudukan, warga yang mengalami perubahan alamat akan melakukan penyesuaian dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Proses tersebut difasilitasi oleh pengurus RT bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Prosesnya diselesaikan oleh ketua RT baru dan diurus di Disdukcapil secara gratis,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penataan, Kelurahan Senggarang yang sebelumnya memiliki 16 RT dan 7 RW kini menjadi 7 RT dan 2 RW. Kelurahan Kampung Bugis berubah dari 19 RT menjadi 17 RT serta dari 6 RW menjadi 5 RW.

Adapun Kelurahan Tanjungpinang Kota mengalami perubahan dari 24 RT menjadi 9 RT dan dari 10 RW menjadi 2 RW.

Sementara itu, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Tanjungpinang Kota, Samsul, mengatakan proses penataan saat ini baru selesai pada tingkat RT. Dari 16 RT di wilayahnya, tersisa 7 RT setelah dilakukan penggabungan.

“Untuk saat ini baru selesai di tingkat RT. Setelah itu baru dilanjutkan pembentukan RW menjadi dua wilayah,” katanya.

Ia menambahkan, proses transisi ini membutuhkan kesiapan pengurus serta partisipasi masyarakat, terutama dalam pendataan administrasi kependudukan.

“Karena ini bagian dari berbenah, kami mendukung penataan RT ini agar jumlah kepala keluarga di masing-masing wilayah lebih tertata,” pungkasnya.

Sumber: MC Kepri
Redaksi: Jabat KH
Editor : Amka

Baca Lainnya

Wali Kota Lis: Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah

4 Juni 2026 - 08:44 WIB

Pemko Tanjungpinang Gelar Sosialisasi SPMB Online Tahun 2026, Wujudkan Layanan Pendidikan Berkualitas

4 Juni 2026 - 08:38 WIB

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

3 Juni 2026 - 17:15 WIB

Museum Dharma Matra Kogabwilhan I Jadi Ruang Edukasi Sejarah bagi Pelajar dan Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:24 WIB

Terima Kunjungan Kepala BKKBN Kepri, Wali Kota Lis Tegaskan Komitmen Wujudkan Generasi Sehat

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Trending di Tanjungpinang