Menu

Mode Gelap
Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

Nasional

Sebut Kerja Birokrasi Seperti ‘Hibernasi’, DPP GHARIS Bongkar Dugaan Praktik Kotor di BKPSDM Tangsel

badge-check


 Sebut Kerja Birokrasi Seperti ‘Hibernasi’, DPP GHARIS Bongkar Dugaan Praktik Kotor di BKPSDM Tangsel Perbesar

Askaranews.com. Tangerang Selatan, -Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) merilis pernyataan sikap resmi yang tajam menanggapi “drama administrasi” yang dipertontonkan oleh BKPSDM Kota Tangerang Selatan. Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum, secara terbuka melayangkan serangan mental terhadap kapabilitas Sekretaris BKPSDM selaku PPID Pelaksana yang dinilai gagal total memahami napas Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini ditegaskannya dalam pers rilis yang dikirim ke redaksi pada Rabu, 13 Mei 2026

DPP GHARIS menduga kuat bahwa jajaran PPID Pelaksana di BKPSDM Tangsel tidak pernah benar-benar bekerja untuk publik, melainkan hanya “nongkrong” di kantor sambil menyusun strategi penghambatan informasi. Hal ini didasarkan pada temuan-temuan memalukan sebagai berikut:

Pada Kamis, 23 April 2026, terjadi insiden memuakkan di mana petugas BKPSDM mengaku tidak tahu dan tidak bisa memfasilitasi formulir permohonan informasi publik sesuai prosedur UU KIP. Ini adalah bukti konkret bahwa BKPSDM tidak pernah melatih stafnya untuk melayani transparansi.

“Saat saya kesana, para staf yang melayani tidak ada yang tahu dan bahkan sudah saya terangkan tentang UU14/18, tetap tidak berkenan melaksanakannya”, papar Ketua Umum GHARIS.

Sangat konyol melihat BKPSDM memaksimalkan waktu 10 hari kerja hanya untuk mencetak ulang 3 lampiran dokumen pengumuman lama yang sudah berdebu sejak Februari dan April 2026. “Butuh 10 hari cuma untuk fotokopi dokumen lama? Itu kerja birokrasi atau sedang hibernasi?” cetus Hotmartua dengan nada sarkas.

Selian itu BKPSDM secara “ajaib” menjawab surat nomor E/51… yang tidak teregistrasi, sementara surat resmi nomor E/54… yang telah teregistrasi secara sah dengan Nomor: 800.1.9/02/PPID.BKPSDM/2026 justru diabaikan hingga hari ini. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan kuat upaya “membodohi” publik agar GHARIS kehilangan pijakan hukum.

DPP GHARIS menduga bahwa Sekretaris BKPSDM sedang melakukan pembangkangan sistematis terhadap janji politik Walikota Tangerang Selatan terkait transparansi. Juga di duga ada unsur kesengajaan karna kekhawatiran besar dari pihak BKPSDM jika dokumen-dokumen yang diminta dibuka ke public akan membongkar borok kinerja mereka. Adapaun diantaranya sebagai berikut:

Penolakan memberikan Berita Acara Rapat Pleno dan CV Terverifikasi kandidat adalah upaya melindungi “peserta titipan” yang diduga tidak memenuhi syarat pengalaman 5 tahun sesuai Perwal 6/2019.

BKPSDM bungkam soal bukti verifikasi syarat “Mutlak (V)” pada Perwal 21/2024 karena diduga kuat ada kandidat yang dilantik tanpa memenuhi standar kompetensi tersebut.

“Sepertinya Sekretaris BKPSDM ini sedang bermain-main dengan api. Mereka merasa masyarakat itu bodoh dan bisa dikelabui dengan jawaban ‘lain yang diminta, lain yang diberi’. Kami menduga kuat mereka sengaja menyembunyikan banyak hal agar praktik kotor dalam seleksi JPT Eselon II.b tidak terendus publik,” tegas Hotmartua Simanjuntak, S.Hum.

DPP GHARIS menyatakan bahwa tindakan BKPSDM adalah bentuk penghinaan terhadap prinsip Good Governance. Jika dalam waktu dekat surat keberatan yang di serahkan hari ini, Rabu (13/5/26) tetap tidak dijawab dengan dokumen substantif (SK Pansel, BA Pleno, Nilai Asesmen), GHARIS akan mengupayakan Sekretaris BKPSDM berhadapan dengan konsekuensi Pidana Informasi sesuai Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008.

“Berhenti pura-pura bodoh, berhentilah membangkang pada aturan, atau biarkan publik melihat betapa keroposnya integritas BKPSDM Tangsel di kursi persidangan Komisi Informasi!” tutup Hotmartua.

KONTAK MEDIA: DPP GHARIS Telepon/WhatsApp: 089646514009 Email: gharisindonesia@gmail.com

Baca Lainnya

Harlah ke-62 PII Wati, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

26 Juli 2026 - 15:33 WIB

Heboh, Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Kenapa?

14 Juli 2026 - 05:59 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri, Pererat Solidaritas TNI-Polri

13 Juli 2026 - 21:13 WIB

Kenapa Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Cuci Uang, Ini Penyebabnya

13 Juli 2026 - 19:40 WIB

PB PII Dukung Kortastipidkor Polri Usut Tuntas Tiga Dugaan Kasus Korupsi

13 Juli 2026 - 03:34 WIB

Trending di Nasional