Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi Bersama Polresta Barelang dan PSSI, Amsakar Berbagi 1.000 Paket Beras Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas 24 Masjid Tangsel Ikuti Bimtek Manajemen Masjid Modern di Masjid Raya Bintaro Jaya

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang dan BP2MI Matangkan Nota Kesepakatan Pelindungan Pekerja Migran

badge-check


 Pemko Tanjungpinang dan BP2MI Matangkan Nota Kesepakatan Pelindungan Pekerja Migran Perbesar

Askaranews.com. ​Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Tanjungpinang. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Teknis Pembahasan Nota Kesepakatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Lt.2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (11/5/2026).

​Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yatim menyampaikan pentingnya sinergi administrasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait kerja sama ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang nantinya akan menjadi dasar hukum kuat bagi daerah mengatur pembagian peran yang sangat spesifik.

“Sinergi dengan BP2MI ini merupakan langkah nyata penguatan fungsi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan bagi PMI. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga Tanjungpinang khususnya yang bekerja ke luar negeri tercatat dalam sistem informasi kementerian sehingga pelindungannya terjamin secara hukum,” ujar Yatim.

Dari sisi legalitas, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, memastikan bahwa setiap pasal dalam draf nota kesepakatan ini harus disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Menurutnya, aspek hukum sangat krusial agar pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya memiliki landasan yuridis yang kuat, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang jelas dalam melakukan intervensi pelindungan.

Perwakilan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Irfan Andariska memberikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Kota Tanjungpinang dan menyebut draf Nota Kesepakatan ini merupakan komitmen Menteri Pelindungan Pekerja Migran Mukhtarudin dalam memperkuat tata kelola pelindungan PMI. Menurutnya, dengan dukungan penuh dari Pemko Tanjungpinang melalui penyempurnaan draf ini, implementasi di lapangan akan berjalan efektif dan meminimalisir pemberangkatan ilegal.

​Draf Nota Kesepakatan ini direncanakan untuk segera difinalisasi pada tahun 2026 ini, sebagai landasan operasional bagi kedua belah pihak dalam memberikan jaminan keamanan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi para pahlawan devisa asal Kota Tanjungpinang

Sumber: MC TPI
Redaksi: JKH
Editor : AKM

Baca Lainnya

Goro ASN Pemko Tanjungpinang Mulai Ditiru Warga, Kini Jadi Kebiasaan

13 September 2026 - 01:16 WIB

Sekda Zulhidayat apresiasi Kodaeral IV mempercantik Pulau Penyengat.

13 September 2026 - 01:13 WIB

KB Gratis di 8 Puskesmas Tanjungpinang hingga 22 September, Ada IUD dan Implan

13 September 2026 - 01:08 WIB

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

11 September 2026 - 17:47 WIB

Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

11 September 2026 - 07:45 WIB

Trending di Tanjungpinang