Menu

Mode Gelap
Porseni PAUD Batam Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas Anak Sejak Dini Wagub Nyanyang Tekankan Peningkatan Kinerja BUMD untuk Peningkatan PAD Menikah hingga Putus Sekolah, 19 Siswa Kepri Tak Lulus Wali Kota Tanjungpinang Dorong Penguatan Tata Kelola dan Gerakan Infaq BAZNAS Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemko Tanjungpinang Perkuat Solusi Pengendalian Inflasi Terima Kunjungan KPUD, Wali Kota Lis Dukung Pemutakhiran Data Pemilih dan Partai Politik

Advetorial

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

badge-check


					BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar Perbesar

Askaranews.com.Batam-Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, Puskopkar.

Kondisi tersebut membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5).

Lebih lanjut, disebutkan, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

Namun demikian, Harlas menegaskan, BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif atas persoalan tersebut dan sesuai ketentuan.

“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.

Ia menegaskan bahwa proses ini dalam tahap koordinasi lintas pihak, sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat. Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan dapat teratasi secara tepat dan terukur. (AP)

 

Perwarta : JKH
Sumber : MC BP Batam
Redaksi : AKM

Baca Lainnya

Porseni PAUD Batam Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas Anak Sejak Dini

5 Mei 2026 - 16:17 WIB

Ketua Karang Taruna Kota Batam Kunjungi Pengurus Nasional Karang Taruna di Sekretariat PNKT

5 Mei 2026 - 12:18 WIB

Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Susun RPBD 2026 dan Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

5 Mei 2026 - 11:18 WIB

Cegah Korupsi Pengadaan, Pemko Batam Terapkan E-Purchasing Transparan dan Akuntabel

5 Mei 2026 - 11:11 WIB

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

5 Mei 2026 - 08:23 WIB

Trending di Advetorial