Menu

Mode Gelap
640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026 Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Kepri Ke-VI 2026, Logo dan Maskot Resmi Diluncurkan Hadir Sebagai Narasumber, Sekda Zulhidayat Bahas PPPK dan Pemberlakuan WFH Bagi ASN

Advetorial

Penanganan Harus Tuntas, Kekerasan Seksual di FH UI Disorot KOPRI PMII Batam

badge-check


					Penanganan Harus Tuntas, Kekerasan Seksual di FH UI Disorot KOPRI PMII Batam Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik. Sebanyak 16 mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas tersebut.

 

Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku beredar luas di media sosial. Dalam percakapan tersebut, terdapat indikasi pelecehan seksual secara verbal, seperti penggunaan bahasa yang merendahkan, objektifikasi tubuh, serta candaan seksual yang tidak pantas.

 

Saat ini, kasus itu tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Pihak kampus menyatakan bahwa para terduga pelaku akan dikenakan sanksi akademik hingga pemberhentian apabila terbukti bersalah. Selain itu, UI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

 

Kasus ini pun mendapat perhatian dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Kota Batam. Organisasi itu mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

 

Menurut KOPRI PMII Batam, peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk secara verbal dan digital. Mereka menilai tindakan itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan, keadilan, dan rasa aman di ruang akademik.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, korban dalam kasus ini diduga terdiri dari sekitar 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan yang menjadi objek pembicaraan dalam percakapan tersebut. Penyebaran konten ini pun memicu kecaman luas dari berbagai pihak.

 

KOPRI PMII Kota Batam menilai kasus ini sebagai ironi, karena terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum. Hal ini menunjukkan adanya jarak antara pemahaman hukum dengan penerapan nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.

 

Ketua KOPRI PMII Kota Batam, Fazarina Nurfatihah, menegaskan bahwa kasus ini merupakan peringatan serius bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan tinggi.

 

“Peristiwa ini menjadi alarm bahwa ruang akademik belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan. Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk melalui ruang digital, tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).

 

Ia juga menilai bahwa kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas, yaitu masih kuatnya budaya seksisme serta rendahnya kesadaran mengenai batasan perilaku yang menghormati martabat manusia di kalangan mahasiswa.

 

Meski mengapresiasi langkah awal pihak kampus, Fazarina menekankan pentingnya proses penanganan yang transparan, adil, dan mengedepankan perspektif korban (victim-centered approach). Ia juga menegaskan bahwa perlindungan, kerahasiaan identitas, serta pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.

 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi semata, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh.

 

“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui penguatan sistem pencegahan, peningkatan edukasi kesetaraan gender, serta optimalisasi peran Satgas PPKS agar lebih responsif dan berpihak pada korban,” tegasnya.

 

KOPRI PMII Kota Batam juga meminta Universitas Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka turut mendorong penguatan peran Satgas PPKS serta peningkatan edukasi terkait kekerasan seksual dan kesetaraan gender di lingkungan kampus.

 

Selain itu, seluruh civitas akademika diimbau untuk tidak menormalisasi segala bentuk pelecehan seksual, baik dalam percakapan sehari-hari maupun di ruang digital, serta berani bersuara terhadap praktik kekerasan seksual.

 

“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa. Diperlukan komitmen bersama untuk memutus rantai kekerasan seksual, baik secara langsung maupun melalui ruang digital,” tutup Fazarina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah

16 April 2026 - 06:57 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

16 April 2026 - 06:49 WIB

Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan

16 April 2026 - 05:40 WIB

Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy

16 April 2026 - 04:20 WIB

Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Kepri Ke-VI 2026, Logo dan Maskot Resmi Diluncurkan

16 April 2026 - 04:19 WIB

Trending di Advetorial