Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Telusuri Status Lahan Pulau Katang yang Dijual Rp65 Miliar di Media Sosial Rotasi Besar Pejabat Natuna Mulai Bergerak, Enam Kepala OPD Jalani Job Fit Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Usung Konsep Main Raya Anak Nusantara Kantor Imigrasi Belakang Padang Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual Wali Kota Lis: Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah Pemko Tanjungpinang Gelar Sosialisasi SPMB Online Tahun 2026, Wujudkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Batam

Dorongan Otonomi Khusus Ekonomi Batam Menguat, Peran Pemerintah dan DPR Dinilai Krusial

badge-check


					Dedy Wahyudi Hasibuan Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Perbesar

Dedy Wahyudi Hasibuan Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM,

AskaraNews.Com. Jakarta-Permasalahan tata kelola kawasan industri di Batam kembali menjadi sorotan menyusul temuan ketidaksinkronan data yang berpotensi memicu kebocoran penerimaan negara. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya integrasi pengawasan serta kompleksitas kelembagaan yang belum berjalan efektif.

 

Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, menilai persoalan Batam tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga struktural. Ia menyebut adanya tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan sebagai faktor utama yang memperlemah akuntabilitas pengelolaan Kawasan. Tuturnya via pers rilisnya pada Sabtu, 11 April 2026 yang dikirim media

 

Menurutnya, kondisi ini dapat dipahami dalam perspektif kapitalisme semu, di mana institusi terlihat kuat secara formal, namun tidak efektif dalam praktik. Situasi tersebut membuka ruang bagi praktik moral hazard dan rent-seeking atau pemburu rente yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

“Ketika kewenangan tidak jelas dan pengawasan lemah, ruang pemburu rente menjadi terbuka. Ini berbahaya bagi iklim investasi dan penerimaan negara,” ujarnya.

 

Ia menegaskan pentingnya penegasan otonomi khusus Batam di bidang ekonomi agar kebijakan seperti FTZ, KEK, dan PSN tidak saling tumpang tindih. Selain itu, pembentukan pengawasan independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil dinilai penting untuk memperkuat kontrol yang objektif.

 

Integrasi pengawasan eksternal oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ombudsman Republik Indonesia, serta peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VI dan pemerintah pusat juga dinilai krusial dalam memastikan reformasi berjalan efektif.

 

Di sisi lain, penguatan penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia diperlukan untuk mencegah dan menindak potensi kerugian negara.

 

Dedy menegaskan bahwa tanpa reformasi menyeluruh, potensi Batam sebagai kawasan strategis tidak akan optimal dan justru berisiko terus dibayangi praktik inefisiensi dan penyimpangan.

Baca Lainnya

Kantor Imigrasi Belakang Padang Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

4 Juni 2026 - 10:39 WIB

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

4 Juni 2026 - 06:04 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Hadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026

4 Juni 2026 - 05:48 WIB

Kantor Imigrasi Belakang Padang Ajak Masyarakat Lengkapi Berkas dan Jaga Paspor dengan Baik

4 Juni 2026 - 05:45 WIB

Perkuat Sinergi dengan Komdigi, BP Batam Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Transformasi Digital

3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Trending di Batam