Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi Bersama Polresta Barelang dan PSSI, Amsakar Berbagi 1.000 Paket Beras Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas 24 Masjid Tangsel Ikuti Bimtek Manajemen Masjid Modern di Masjid Raya Bintaro Jaya

Regional

Mendukung Program Kapolda Riau “Green Policing” Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Pastikan Warga Menangkap Ikan dan Udang Tidak dengan Cara Setrum dan Racun

badge-check


 Mendukung Program Kapolda Riau “Green Policing” Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Pastikan Warga Menangkap Ikan dan Udang Tidak dengan Cara Setrum dan Racun Perbesar

AskaraNews.Com. Sungai Guntung – Persoalan dugaan penangkapan ikan dan udang menggunakan cara yang tidak ramah lingkungan di Desa Penjuru mendapat perhatian serius. Melalui pendekatan humanis, Bhabinkamtibmas setempat turun langsung memediasi kedua belah pihak, Jumat (03/04/2026).

Mediasi yang berlangsung di rumah RT Bandar Raya itu mempertemukan Sdr. Hafis (dkk) dengan masyarakat. Turut hadir perangkat desa yang menyaksikan jalannya proses penyelesaian secara terbuka dan kekeluargaan.

Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Brigadir Agus Saputra Siahaan berperan sebagai mediator, memfasilitasi dialog hingga kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa berlanjut ke ranah hukum. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani bersama.


Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus membangun kesadaran bersama di tengah masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai efektif dalam menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar dalam mencari ikan dan udang tidak menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan seperti meracun atau menyetrum. Praktik tersebut selain berdampak pada ekosistem sungai, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang melarang penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas penangkapan ikan.

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan

13 September 2026 - 18:24 WIB

Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi

13 September 2026 - 17:42 WIB

Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas

13 September 2026 - 10:55 WIB

24 Masjid Tangsel Ikuti Bimtek Manajemen Masjid Modern di Masjid Raya Bintaro Jaya

13 September 2026 - 10:50 WIB

Kawal Pentas Remaja Masjid 2026, Farih Mumtaza Desak Elemen Negeri di Langsa Bersatu!

13 September 2026 - 09:50 WIB

Trending di Aceh