Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi Bersama Polresta Barelang dan PSSI, Amsakar Berbagi 1.000 Paket Beras Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas 24 Masjid Tangsel Ikuti Bimtek Manajemen Masjid Modern di Masjid Raya Bintaro Jaya

Batam

Dua WN Thailand di Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara

badge-check


 Dua WN Thailand di Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua warga negara Thailand yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton menggunakan kapal Sae Dragon di perairan perbatasan Pulau Karimun Kecil, Kepulauan Riau.

Terdakwa Weerapat Phongwan divonis pidana penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim Tiwik dalam sidang putusan di Batam, Jumat (6/3/2026), menyatakan bahwa Weerapat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam transaksi narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, Weerapat disebut sebagai orang kepercayaan Jacky Tan alias Tanzen, yang diduga sebagai pemilik kapal Sae Dragon sekaligus pemilik narkotika yang disita.

Selama persidangan, majelis hakim menilai tidak ditemukan fakta yang dapat menghapus sifat melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk memberikan pembalasan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memiliki dimensi korektif, introspektif, dan edukatif, agar pelaku dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya jumlah narkotika yang mencapai hampir dua ton yang berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di Indonesia.

Selain itu, para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Bahkan, Weerapat disebut sebagai salah satu pihak yang mengendalikan aktivitas penyelundupan tersebut.

Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa Weerapat.

Selain dua warga negara Thailand tersebut, perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Pembacaan putusan terhadap ketiganya dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026).

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir. Namun pihak kepolisian tidak hanya berhenti disini dimana Jacky Tan alias Tanzen (DPO) hingga saat ini belum ditangkap

Baca Lainnya

Bersama Polresta Barelang dan PSSI, Amsakar Berbagi 1.000 Paket Beras

13 September 2026 - 15:01 WIB

Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam

13 September 2026 - 07:10 WIB

Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan

13 September 2026 - 06:55 WIB

Dato’ Laksmana T. Sofiyan Siap Dampingi Dato’ Panglima Sulung Gaungkan Semangat Anak Melayu melalui LMB

13 September 2026 - 04:56 WIB

Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

12 September 2026 - 09:54 WIB

Trending di Batam