Menu

Mode Gelap
Rekrutmen Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka, Statusnya PKWT Empat KDKMP Sudah Rampung, Pemkab Karimun dan Kodim Kejar Penyelesaian 20 Titik Prioritas Pemkab Natuna Matangkan Langkah Perbaikan Tata Kelola Hibah dan Bansos Daerah Sekda Pimpin Rapat Lanjutan Secara Virtual Persiapan Hut Ke 18 Kepulauan Anambas & Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H / 2026 M Pemprov Kepri Jalankan Program DIGI-GO Internship, Upaya Perkuat Kompetensi ASN dan Transformasi Digital STV di Tambelan, Disdukcapil Bintan Terbitkan 589 Dokumen Kependudukan

Batam

Warga Rhabayu Estuario Laporkan Dugaan Mark Up Rumah Subsidi ke DPRD Batam

badge-check


					Warga Rhabayu Estuario Laporkan Dugaan Mark Up Rumah Subsidi ke DPRD Batam Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Puluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, mengadukan dugaan kenaikan harga rumah subsidi kepada DPRD Kota Batam. Aduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar, Jumat (20/2/).

Salah satu warga, Nanda Fadilah Zulkarnaen, menyebut dirinya membeli rumah subsidi pada 21 Maret 2021 melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Syariah dengan harga Rp172 juta.

Padahal, berdasarkan ketentuan harga yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, harga rumah subsidi di wilayah Kepulauan Riau pada tahun tersebut sebesar Rp156,5 juta.

“Saya tidak pernah diberi tahu bahwa harga resmi rumah subsidi Rp156,5 juta. Baru Oktober 2025 saya tahu setelah membaca aturan Permen PUPR,” kata Nanda.

Menurut dia, selisih harga itu berdampak langsung pada nilai pokok utang KPR. Dengan uang muka sekitar Rp 19,9 juta, seharusnya sisa kredit sebesar Rp 136,6 juta. Namun, dalam pencatatan bank, pokok utang tercatat Rp148,6 juta.

“Artinya sejak awal cicilan saya sudah lebih mahal karena harga rumahnya dinaikkan,” ujarnya.

Nanda juga menyoroti pencairan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta yang diterimanya pada 2022. Ia mengaku dana tersebut langsung masuk ke rekening, namun otomatis terdebet ke pihak pengembang. Dari jumlah itu, ia hanya menerima uang tunai Rp500 ribu.

“Alasannya saya masih kurang Rp3,5 juta dari uang muka. Tidak ada kuitansi, hanya tanda tangan di buku besar,” kata dia.

Persoalan lain yang disampaikan adalah perbedaan nilai transaksi dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB). Dalam AJB tertulis Rp156,5 juta, sementara harga yang dibayarkan mencapai Rp172 juta.

Perbedaan tersebut, kata Nanda, berpengaruh pada perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menyebut BPHTB yang dibayarnya sebesar Rp4,325 juta dihitung dari harga Rp156,5 juta.

“Kalau dihitung dari harga riil Rp172 juta, seharusnya sekitar Rp5,1 juta. Ada potensi kerugian pendapatan daerah sekitar Rp775 ribu per rumah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pihaknya masih memeriksa data administrasi dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Batam.

“Kami cek data dulu karena sudah ada pemeriksaan. Data yang masuk Rp156 juta sehingga secara administrasi sesuai aturan. Kalau nanti ditemukan selisih berdasarkan berkas resmi, sisanya akan kami tagihkan ke pengembang,” kata Raja Azmansyah.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menilai aduan warga tersebut sebagai persoalan serius karena menyangkut hak konsumen dan potensi pelanggaran hukum.

“Ini masalah rakyat dan bisa masuk ranah pidana. Bayangkan ada berapa rumah subsidi di Batam. Kalau terbukti, ini ilegal. Kami akan kawal agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Anwar.

Dalam rapat tersebut, perwakilan pengembang PT Bintan Karya Lestari tidak hadir. DPRD Batam menyatakan akan kembali memanggil pengembang, pihak perbankan, serta instansi terkait guna menelusuri dugaan mark up dan memastikan penyaluran rumah subsidi di Batam berjalan sesuai ketentuan.

Baca Lainnya

Investasi Batam Tumbuh Pesat: Penataan Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas BP Batam

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

RSBP Siap Berikan Layanan Mudah, Cepat dan Berkualitas Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

10 Juni 2026 - 12:50 WIB

Jaga Kualitas Layanan, PLN Belakang Padang Lakukan Manajemen Sambungan Rumah

10 Juni 2026 - 12:31 WIB

Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Siapkan Infrastruktur dan SDM Tangguh

10 Juni 2026 - 08:13 WIB

Amsakar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terealisasi Rp4,14 Triliun

10 Juni 2026 - 07:52 WIB

Trending di Batam