Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi Bersama Polresta Barelang dan PSSI, Amsakar Berbagi 1.000 Paket Beras Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas 24 Masjid Tangsel Ikuti Bimtek Manajemen Masjid Modern di Masjid Raya Bintaro Jaya

Regional

Ramadan 1447 H, Forkopimcam Kateman Tetapkan Pengaturan Usaha dan Hiburan

badge-check


 Ramadan 1447 H, Forkopimcam Kateman Tetapkan Pengaturan Usaha dan Hiburan Perbesar

AksaraNews.com, Sungai Guntung_Inhil – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kateman menetapkan himbauan resmi sebagai landasan menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diberlakukan di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan penetapan administrasi di Sungai Guntung.

Himbauan ini difokuskan pada pengendalian aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketenteraman lingkungan. Forkopimcam menegaskan, pengaturan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif sepanjang Ramadan.

Dalam ketentuannya, restoran yang berada di fasilitas hotel diatur jam operasionalnya, sementara tempat hiburan umum, khususnya karaoke, diwajibkan menghentikan kegiatan selama Ramadan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai religius dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.

Forkopimcam juga menegaskan larangan bagi pelaku usaha untuk menyediakan minuman beralkohol, narkoba, maupun hiburan yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum. Warung makan, restoran, kafe, dan kedai kopi tetap diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian etika sosial, termasuk penggunaan tirai penutup.

Plt Camat Kateman, Akapriadi SH, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga harmoni sosial serta menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman. Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama terkait larangan bermain petasan di sekitar masjid, surau, dan mushalla.

Selain itu, kegiatan tadarus tetap diperkenankan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 00.00 WIB. Di atas waktu tersebut, penggunaan pengeras suara dalam dianjurkan demi menjaga kenyamanan bersama. Forkopimcam berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi himbauan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga ketertiban wilayah selama Ramadan

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan

13 September 2026 - 18:24 WIB

Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi

13 September 2026 - 17:42 WIB

Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas

13 September 2026 - 10:55 WIB

24 Masjid Tangsel Ikuti Bimtek Manajemen Masjid Modern di Masjid Raya Bintaro Jaya

13 September 2026 - 10:50 WIB

Kawal Pentas Remaja Masjid 2026, Farih Mumtaza Desak Elemen Negeri di Langsa Bersatu!

13 September 2026 - 09:50 WIB

Trending di Aceh