Menu

Mode Gelap
BP Batam Pastikan Perbaikan Jalan Gajah Mada Hadirkan Jalan yang Lebih Berkualitas dan Nyaman, Pengguna Jalan Dihimbau Senantiasa Berhati-hati Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Daerah

Ramadan 1447 H, Forkopimcam Kateman Tetapkan Pengaturan Usaha dan Hiburan

badge-check


 Ramadan 1447 H, Forkopimcam Kateman Tetapkan Pengaturan Usaha dan Hiburan Perbesar

AksaraNews.com, Sungai Guntung_Inhil – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kateman menetapkan himbauan resmi sebagai landasan menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diberlakukan di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan penetapan administrasi di Sungai Guntung.

Himbauan ini difokuskan pada pengendalian aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketenteraman lingkungan. Forkopimcam menegaskan, pengaturan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif sepanjang Ramadan.

Dalam ketentuannya, restoran yang berada di fasilitas hotel diatur jam operasionalnya, sementara tempat hiburan umum, khususnya karaoke, diwajibkan menghentikan kegiatan selama Ramadan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai religius dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.

Forkopimcam juga menegaskan larangan bagi pelaku usaha untuk menyediakan minuman beralkohol, narkoba, maupun hiburan yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum. Warung makan, restoran, kafe, dan kedai kopi tetap diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian etika sosial, termasuk penggunaan tirai penutup.

Plt Camat Kateman, Akapriadi SH, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga harmoni sosial serta menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman. Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama terkait larangan bermain petasan di sekitar masjid, surau, dan mushalla.

Selain itu, kegiatan tadarus tetap diperkenankan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 00.00 WIB. Di atas waktu tersebut, penggunaan pengeras suara dalam dianjurkan demi menjaga kenyamanan bersama. Forkopimcam berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi himbauan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga ketertiban wilayah selama Ramadan

Baca Lainnya

Forkomnas KPI: Kolaborasi Mahasiswa Nusantara Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045

23 Juli 2026 - 23:48 WIB

Warga Sebut Limbah Ekonomis PT Asahimas Chemical Puluhan Tahun Dimonopoli Pengusaha yang Diduga Tak Miliki Izin

22 Juli 2026 - 01:13 WIB

HMI MPO Cilegon Desak APH Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih, Soroti Perkara ASABRI hingga Krakatau Steel

14 Juli 2026 - 14:24 WIB

Migas Blok Andaman Tarik Minat Investor, KEK ARun Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Eenergi Aceh

14 Juli 2026 - 07:43 WIB

Tokoh Pemuda Riau, Rifky Arifi diundang sebagai Dewan Juri dalam ajang Pemilihan Putra Putri Literasi Budaya Riau tahun 2026

12 Juli 2026 - 06:34 WIB

Trending di Daerah