Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Tanjungpinang

Tambahan Rp8,1 Miliar untuk Tanjungpinang, Ruang Fiskal Bertambah di APBD Perubahan

badge-check


 Tambahan Rp8,1 Miliar untuk Tanjungpinang, Ruang Fiskal Bertambah di APBD Perubahan Perbesar

Askaranews.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapat tambahan Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). Dana tersebut akan diperhitungkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Tambahan itu merupakan bagian dari alokasi sekitar Rp18,9 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada ratusan daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut salah satunya ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, KMK tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan sejumlah daerah juga mendapat tambahan dana dari pemerintah pusat. Untuk Tanjungpinang, tambahan yang diterima sekitar Rp8,1 miliar.

“Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat. Pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar,” ujar Zulhidayat, Selasa (18/8/2026).

Zulhidayat menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan diformulasikan untuk kebutuhan APBD Perubahan. Tambahan dana itu juga memberi ruang fiskal bagi Pemko Tanjungpinang dalam menyusun perubahan anggaran.

Dana tersebut nantinya diperhitungkan untuk berbagai kewajiban keuangan daerah, termasuk tunda bayar yang ditargetkan dapat diselesaikan melalui APBD Perubahan.

“Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P,” ucap Zulhidayat.

Sumber: MC TPI
Editor   : Redaksi

Baca Lainnya

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

11 September 2026 - 17:47 WIB

Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

11 September 2026 - 07:45 WIB

Wamenkes II Tinjau CKG Terintegrasi Skrining TBC di Tanjungpinang

11 September 2026 - 07:41 WIB

81 Tahun Mengudara, Pemko Tanjungpinang Apresiasi RRI Hadir Menjadi Ruang Informasi Dan Dekat Dengan Masyarakat

11 September 2026 - 07:35 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Kukuhkan Direksi dan Komisaris Periode 2026–2031, BPR Bestari Luncurkan Logo Baru

10 September 2026 - 14:20 WIB

Trending di Tanjungpinang