Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menginstruksikan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Seruan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Sekretaris Negara mengenai penetapan Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Try Sutrisno.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum yang telah mendedikasikan hidupnya bagi bangsa dan negara.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam dan seluruh masyarakat, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian Bapak Try Sutrisno. Semoga almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan,” ujar Amsakar, Senin (2/3/2026).
Amsakar menegaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang merupakan simbol penghormatan negara kepada tokoh bangsa yang telah memberi kontribusi besar dalam perjalanan sejarah Indonesia.
Menurutnya, semasa hidup Try Sutrisno dikenal sebagai pemimpin dengan dedikasi tinggi. Selain menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 1993–1998, almarhum juga memiliki karier panjang di dunia militer hingga meraih pangkat jenderal.
“Beliau adalah figur nasional dengan rekam jejak pengabdian yang panjang. Nilai kedisiplinan, loyalitas, dan kecintaan terhadap Tanah Air yang beliau tunjukkan layak menjadi teladan bagi kita semua,” tegasnya.
Amsakar turut meminta seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, serta masyarakat Batam untuk mematuhi imbauan pengibaran bendera setengah tiang selama masa berkabung nasional berlangsung.
“Momentum ini hendaknya menjadi kesempatan bagi kita untuk mengenang jasa serta pengabdian almarhum bagi Indonesia,” pungkasnya.






















